39 Kendaraan Ditindak Petugas Gabungan di Jaktim
Sebanyak 39 kendaraan pelanggaran lalu lintas ditindak petugas gabungan dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di Jl Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (14/4).
Operasi melibatkan 31 personel gabungan Sudin Perhubungan dibantu TNI dan Polri
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, giat ini dilakukan di Jl Raden Inten Duren Sawit, karena di kawasan ini sering ditemukan pelanggaran lalu lintas dan lokasinya dekat dengan daerah perbatasan Bekasi, Jawa Barat.
"Operasi melibatkan 31 personel gabungan Sudin Perhubungan dibantu TNI dan Polri," tuturnya.
13 Kendaraan Disanksi Setop Operasi di JaktimDari 39 kendaraan yang melanggar, beber Riky, tujuh dikenakan sanksi setop operasi karena surat-surat kendaraan telah kadaluarsa.
"Tujuh kendaraan langsung kita kandangkan di Terminal Pulogadung," ucapnya.
Kemudian 11 kendaraan diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur karena kedapatan parkir liar di bahu jalan. Selain itu, 16 kendaraan ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan lima kendaraan lainnya ditilang karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan memuat penumpang lebih dari 50 persen kapasitas.